banner 728x250

LSM Basmi Apresiasi DLH Lampung Tengah Beri Sanksi Tegas PT Mingok Terkait Pencemaran Lingkungan Terdampak pada Warga

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Min Gook Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Terbanggi Besar.

 

banner 325x300

Sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan uji laboratorium terhadap laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI).

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak, menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif merupakan langkah awal yang baik, namun belum cukup untuk menjawab kerugian yang dirasakan masyarakat.

 

“DLH sudah memberikan sanksi kepada PT Min Gook Indonesia, itu langkah yang tepat. Tapi kami juga meminta agar masyarakat yang selama ini terdampak diberikan ganti rugi atau kompensasi,” ujar Abdul Razak, Selasa (7/4/2026).

 

Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan sebelumnya, limbah domestik perusahaan diduga mengalir langsung ke lingkungan tanpa pengolahan optimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan dan lingkungan sekitar warga.

 

“Kalau sekarang mungkin sudah diperbaiki, itu bagus. Tapi bagaimana dengan kerugian masyarakat sebelumnya? Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

 

Abdul Razak juga menekankan bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab memperbaiki sistem pengelolaan limbah ke depan, tetapi juga harus bertanggung jawab atas dampak yang telah terjadi.

 

“Kami minta ada bentuk tanggung jawab nyata dari perusahaan, baik berupa kompensasi maupun pemulihan lingkungan. Jangan sampai masyarakat dirugikan tanpa ada penyelesaian,” tambahnya.

 

Sebelumnya, DLH Lampung Tengah dalam hasil verifikasinya menemukan beberapa fakta di lapangan, di antaranya adanya limbah domestik yang mengalir ke tanah milik warga tanpa pengolahan, serta temuan serbuk halus di tanaman sekitar area perusahaan.

 

Meski hasil uji laboratorium menunjukkan beberapa parameter masih di bawah baku mutu, DLH tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Min Gook Indonesia.LSM BASMI berharap, ke depan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dapat lebih ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *