Ketua NGO KMPL Resmi Laporkan Oknum Penyidik Satreskrim Tipidter Polres Metro Ke Propam Mabes Polri

Metro- Ketua NGO (Non Government Organization) KMPL(Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Korda (Kordinator Daerah) Kota Metro M.Akbar Saputra (Rendy) Yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Harian NGO KMPL Resmi Laporkan Oknum penyidik Satreskrim Tipidter Polres Metro kepada KadivPropamPolri Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara serta dugaan perlakuan yang tidak pantas dilakukan kepada Dirinya Pada sabtu 13 juni 2026.

 

Rendy memberikan keterangan Resmi kepada awak media di sekretariat NGO KMPL Kota Metro pada Minggu 27 Juni 2026, Rendy menyatakan benar dirinya telah melaporkan oknum penyidik melalui Dumas Yanduan Propam Mabes Polri terkait ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani perkara dengan No LP LP/B/106/IV/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG Tanggal 02 April 2026 yang sudah berjalan hampir 3 bulan lamanya serta perlakuan oknum Aparat kepolisian tersebut yang tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan kepada dirinya pada jumat 8 Mei 2026.

 

Lebih lanjut Rendy menjelaskan Alhamdulillah SPSP2 (Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam) . Bagyanduan Propam Mabes Polri yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri tersebut sudah turun dan disposisi ke Kabag Yanduan Polda lampung juga disambut baik oleh kabag Yanduan serta laporan ini di disposisi ke kabag Wasidik Ditkrimsus Polda lampung.

 

Tidak hanya itu Rendy juga memberi tembusan Dumas tersebut Para pejabat tinggi Negara

-Kepada Bapak Kapolda Lampung serta Direktur Ditkrimsus melalui Sespri Bapak Kapolda Lampung,

-Wakil Presiden Republik Indonesia melalui Staff Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia

-Gubernur Lampung.

 

Rendy didampingi Kuasa Hukum nya Tri Agus,SH, Syarifuddin,SH berharap laporan ini dapat ditangani dengan intensif profesional juga transparan.

 

“saya hanya mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia tanpa pandang bulu juga tebang pilih atau pun adanya dugaan dibekingi, bagi siapapun itu yang melanggar undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini” Ujar Rendy.

 

Dengan tidak mengurangi rasa hormat Rendy meminta kepada Bapak Kapolda Lampung melalui Dir. Ditkrimsus, Kabag Yanduan Propam, Kabag Wasidik Polda Lampung, Polri untuk masyarakat, melayani melindungi mengayomi masyarakat, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, Polri Presisi. Tutup Rendy.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *